Polisi Bisa Usut Kecelakaan Lion Air Tanpa Tunggu Investigasi KNKT

Polri dipandang dapat menyelidik masalah jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 tiada menanti hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Pesawat rute Jakarta-Pangkalpinang itu jatuh di Perairan Tanjungpakis, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Senin 29 Oktober 2018.

Baca juga: Jurusan di POLINEMA

"Bisa jadi jika Polri miliki bukti-bukti terjadinya tindak pidana dalam bencana itu," kata Anggota Komisi V DPR Alex Indra Lukman pada SINDOnews, Senin (5/11/2018).

Walau demikian ia memperingatkan ada black box atau kotak hitam yang menaruh data dalam kecelakaan pesawat.

"Ini jadi referensi dalam penerapan investigasi," tutur orang politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Walau demikian, ia menjelaskan jika KNKT mempunyai pekerjaan serta manfaat dalam lakukan investigasi kecelakaan transportasi.

"Referensi KNKT jadi referensi aksi selanjutnya buat institusi yang lain termasuk juga Polri," katanya.

Pesawat Boeing 737 Max 8 itu mengangkat 189 penumpang. Selama ini sekitar 105 kantong jenazah telah masuk ke Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Selain itu opini berlainan dikatakan Anggota Komisi III DPR Aditya Mufti Ariffin yang merekomendasikan Polri menanti hasil investigasi KNKT. "Jika menurut saya, sebaiknya Polri menanti dari hasil KNKT ikut," kata Anggota Komisi III DPR

Baca juga: Jurusan di PENS

Pengusutan oleh Polri itu dibutuhkan, katanya, bila memang benar ada kekeliruan dari perusahaan atau kelengahan dalam maintenance, perbaikan dan lain-lain.

"Hingga memunculkan pesawat JT-610 jatuh serta mengakibatkan jatuhnya korban jiwa bisa jadi Polri untuk menyelidik," tuturnya.

Comments

Popular posts from this blog

Daftar Gugatan ke MK, Sandi Sebut Ini Langkah Konstitusional

PAN Tegaskan Tidak Pernah Minta Kursi Pimpinan Parlemen ke Jokowi

UG skorsing mahasiswa pembully Farhan