Bupati Nonaktif Purbalingga Divonis 7 Tahun Penjara

Raut ekspresi muka Bupati Nonaktif Purbalingga, Tasdi, terlihat susah selesai terima vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan masalah suap serta gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah.

"Mengatakan terdakwa sudah dapat dibuktikan bersalah, menjatuhkan hukuman saat 7 tahun penjara," ucap Hakim Ketua, Antonius Wijantono, Rabu (6/2/2019).

Baca juga : Akreditasi Prodi UNS

Tidak cuma itu, majelis hakim pun menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak untuk diambil dalam jabatan publik saat 3 tahun, terhitung semenjak terdakwa tuntas melakukan inti hukuman. Putusan hukuman 7 tahun penjara itu lebih mudah dari tuntutan jaksa yaitu saat 8 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim mengatakan Tasdi dapat dibuktikan melanggar Masalah 12 huruf a serta Masalah 12B Undang-Undang (UU) Nomer 31 Tahun 1999 yang sudah dirubah serta ditambahkan dengan UU Nomer 20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa dapat dibuktikan terima suap sebesar Rp115 juta dari entrepreneur Hamdani Kosen," katanya.

Diterangkan, aksi suap itu adalah prinsip fee yang dikasihkan oleh kontraktor pemenang project Islamic Center Purbalingga.

Majelis hakim pun mengatakan jika terdakwa pun dapat dibuktikan terima gratifikasi dari beberapa pihak yang diperuntukkan untuk kebutuhan politik terdakwa dalam rencana pemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin dalam Pilgub Jateng. Keseluruhan gratifikasi yang di terima terdakwa dalam kurun waktu 2017 sampai 2018 sampai Rp1,19 miliar.

Baca juga : Akreditasi Prodi UNSOED

Dalam sidang putusan itu, tersingkap jika terdakwa tidak sempat memberikan laporan pemberian yang pantas disangka terkait dengan jabatannya menjadi bupati itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas putusan itu, baik terdakwa ataupun jaksa penuntut umum (JPU) masih tetap mengatakan pikir-pikir. "Ya saya pikir-pikir, Pak Hakim," kata Tasdi singkat.

Sesaat, situasi haru terekam selesai persidangan. Sebelum keluar dari ruangan sidang, Tasdi langsung mendekati keluarga serta kerabatnya. Bupati nonaktif Purbalingga itu terlihat merangkul anak serta istrinya.

Comments

Popular posts from this blog

Daftar Gugatan ke MK, Sandi Sebut Ini Langkah Konstitusional

PAN Tegaskan Tidak Pernah Minta Kursi Pimpinan Parlemen ke Jokowi

UG skorsing mahasiswa pembully Farhan