KPU Tampung Masukan Kubu 02 Soal Dugaan Menyerang dalam Debat
Komisi Penentuan Umum (KPU) ini hari mengadakan rapat pelajari sekaligus juga mengulas gagasan debat ke-3 yang akan dikerjakan pada 17 Maret 2019. Debat ke-3 akan mengangkat topik pendidikan, kesehatan, ketenakerjaan, sosial serta budaya.
Baca juga : Akreditasi Prodi UINSA
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menjelaskan sebelum mengulas persiapan debat ke-3 selanjutnya, pihaknya merujuk di hasil pelajari debat ke-2. Termasuk juga input dari tim paslon 02 supaya paslon tidak menyerang dengan personal.
"Ya tentunya input itu jadi bahan pelajari tapi kan kPU dapat juga menuturkan," tutur Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Wahyu mengakui lembaganya belumlah dapat menyimpulkan apa pengakuan yang dikerjakan Calon presiden nomer urut 01, Jokowi pada Calon presiden nomer urut 02, Prabowo Subianto berkaitan kepemilikan asset tanah bentuk serangan seperti yang dituduhkan paslon 02. Menurut dia, untuk memandang hal itu ada instansi yang berkuasa yaitu Bawaslu.
Baca juga : Akreditasi Prodi UMM
Ia cuma menyatakan memang tidak ada pengertian menyerang. Menurut dia, yang tidak bisa dikerjakan ialah menyerang pribadi, ras serta kelompok pada salah satunya paslon. "Tidak ada (ketentuan KPU yang menuturkan pengertian menyerang)," pungkasnya.
Baca juga : Akreditasi Prodi UINSA
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menjelaskan sebelum mengulas persiapan debat ke-3 selanjutnya, pihaknya merujuk di hasil pelajari debat ke-2. Termasuk juga input dari tim paslon 02 supaya paslon tidak menyerang dengan personal.
"Ya tentunya input itu jadi bahan pelajari tapi kan kPU dapat juga menuturkan," tutur Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Wahyu mengakui lembaganya belumlah dapat menyimpulkan apa pengakuan yang dikerjakan Calon presiden nomer urut 01, Jokowi pada Calon presiden nomer urut 02, Prabowo Subianto berkaitan kepemilikan asset tanah bentuk serangan seperti yang dituduhkan paslon 02. Menurut dia, untuk memandang hal itu ada instansi yang berkuasa yaitu Bawaslu.
Baca juga : Akreditasi Prodi UMM
Ia cuma menyatakan memang tidak ada pengertian menyerang. Menurut dia, yang tidak bisa dikerjakan ialah menyerang pribadi, ras serta kelompok pada salah satunya paslon. "Tidak ada (ketentuan KPU yang menuturkan pengertian menyerang)," pungkasnya.
Comments
Post a Comment