Kemendagri: Ini Metode Hitung Perolehan Suara Jadi Kursi Parpol

Cara kalkulasi pencapaian nada jadi kursi parpol pada Pemilu 2019 berlainan dengan pemilu awal mulanya. Pada penentuan legislatif kesempatan ini akan memakai cara Alterasi Sainte Laque.

“Ingat, cara kalkulasi pencapaian nada jadi kursi partai politik Pemilu 2019 berlainan dengan pemilu awal mulanya. Hasil Pileg 2019 akan memakai cara Alterasi Sainte Laque,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, Sabtu (20/4/2019).

Baca juga : Jurusan di UNM

Ia menerangkan, pada Pemilu 2014 menggunakan cara Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) dalam memastikan jumlahnya kursi, sedang pemilu kesempatan ini akan memakai cara Sainte Lague untuk mengkalkulasi nada.

Cara Sainte Lague masuk ke kelompok cara divisor, yakni memakai nilai rata-rata paling tinggi atau biasa dimaksud Bilangan Pembagi (BP). Berarti, kursi-kursi yang ada pertama kali akan dikasihkan pada parpol yang memiliki jumlahnya nada rata-rata paling tinggi.

“Kemudian rata-rata itu selalu alami penurunan berdasar pada nilai bilangan pembagi. Mekanisme ini selalu laku sampai semua kursi terdiri habis,” katanya.

Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu Serta Demokrasi (SPD) August Mellaz menjelaskan, dalam UU No 7/2017 mengenai Pemilu, mengatakan jika parpol mesti penuhi ujung batas parlemen sekitar 4% dari jumlahnya nada. Ini ditata dalam Masalah 414 Ayat 1.

Setelah partai penuhi ujung batas parlemen, seterusnya memakai cara Sainte Lague untuk mengkonversi nada jadi kursi di DPR. Hal tersebut tercantum dalam Masalah 415 (2), yakni tiap-tiap parpol yang penuhi ujung batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang dibarengi dengan berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan sebagainya.

“Hitung pencapaian nada resmi tiap-tiap parpol di dapil dengan Bilangan Pembagi Masih yang diawali dengan angka 1, 3, 5, 7, dan sebagainya,” kata August.

Baca juga : Jurusan di POLIMDO

Seterusnya, August pun memberi Tips Simulasi hitungan nada lewat cara Sainte Lague seperti berikut:

Pertama, sesudah didapati hasil hitungan nada resmi tiap-tiap parpol dengan Bilangan Pembagi Masih yang sudah dipastikan. Tetapkan rangking mulai yang paling tinggi sampai paling rendah sesuai dengan jumlahnya kursi yang disiapkan di dapil.

Ke-2, Berikan kursi yang disiapkan di dapil pada tiap-tiap parpol dengan berurutan, berdasar pada rangking yang sudah diatur, mulai rangking yang paling besar sampai yang paling kecil, s/d kursi habis terdiri.

Comments

Popular posts from this blog

Daftar Gugatan ke MK, Sandi Sebut Ini Langkah Konstitusional

PAN Tegaskan Tidak Pernah Minta Kursi Pimpinan Parlemen ke Jokowi

UG skorsing mahasiswa pembully Farhan