Menpan-RB: ASN Jangan Masuk Hiruk Pikuk Politik

 Menteri Pendayagunaan Perangkat Negara serta Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menyatakan Perangkat Sipil Negara (ASN) mesti masih mengawasi netralitas.

ASN pada pemerintah pusat ataupun daerah disuruh masih konsentrasi kerja melayani penduduk. Hal tersebut diutarakan Syafruddin saat Penentuan Presiden serta Wakil Preside (Pemilihan presiden) serta Penentuan Anggota Legislatif 2019,

Baca juga : Jurusan di MARANATHA

“ASN janganlah masuk ke hiruk pikuk pendapat politik yang masih tetap berjalan,” papar Menpan-RB Syafruddin dalam tayangan wartawan Kemenpan-RB, Jakarta, Kamis (18/4/2019).

Ia minta semua pimpinan kementerian/instansi serta pemerintah daerah untuk mengamati ASN yang berada di lingkungannya. ASN menjadi petugas negara berkewajiban melakukan service publik untuk kebutuhan negara.

Beberapa abdi negara disuruh untuk mengawasi situasi masih aman serta pastikan service penduduk masih maksimal. “Mari semua ASN mengawasi situasi supaya masih aman,” kata Syafruddin.

Sebelum penerapan pemilu, Syafruddin berkali-kali menyarankan ASN untuk mengawasi netralitas. Ditekankan, ASN mempunyai hak politik tetapi cuma bisa dipakai dalam bilik nada serta tidak untuk berpolitik praktis.

Menteri Syafruddin pun menyatakan jika ada ASN yang ikut serta kebutuhan politik, sangsi akan dituntaskan dengan mendalam. Sesuai Surat Menpan-RB Nomer B/94/M.SM.00.00/2019, bila diketemukan bukti pelanggaran netralitas, lembaga pemerintah menindaklajuti dengan membuat Majelis Kode Etik atau team pemeriksa hukuman disiplin. Penyelesaian pelanggaran dikerjakan berdasar pada PP Nomer 42/2004 serta PP Nomer 53/2010.

Baca juga : Jurusan di UPNYK

Dalam surat itu diterangkan jika tindak lanjut referensi hasil pengawasan diadukan pada Komisi Perangkat Sipil Negara (KASN) serta tembusan Menpan-RB. Bila hasil referensi tidak dilakukan tindakan Petinggi Pembina Kepegawaian (PPK), KASN bisa menyarankan pada presiden untuk menjatuhkan sangsi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Netralitas ASN telah ditata dengan jelas dalam UU Nomer 5 Tahun 2014 mengenai Perangkat Sipil Negara. Di tahun kontestasi politik ini, ASN yang netral jamin demokrasi yang sehat. Tetapi sebaliknya, jika ASN tidak netral akan merugikan negara sampai penduduk menjadi penerima service.

Comments

Popular posts from this blog

Daftar Gugatan ke MK, Sandi Sebut Ini Langkah Konstitusional

PAN Tegaskan Tidak Pernah Minta Kursi Pimpinan Parlemen ke Jokowi

UG skorsing mahasiswa pembully Farhan