Bamsoet: Ada 3 UU Dilanggar Jika Wali Kota Batam Rangkap Jabatan

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memperingatkan ada tiga UU yang dilanggar bila ketua Tubuh Otoritas Batam akan dirangkap oleh Wali Kota Batam. Hal itu dikatakan Bamsoet waktu terima delegasi Ketua Kadin Propinsi Kepulauan Riau (Kepri) serta Ketua Kadin Batam di ruangan kerjanya Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019)."Kami dari pimpinan DPR cuma ingin memperingatkan pemerintah jika jika itu dikerjakan (rangkap jabatan) jadi ada tiga undang-undang yang dilanggar," kata Bamsoet dalam info tertulisnya.Mengenai tiga UU yang dilanggar, tutur Bamsoet, yaitu UU Pemerintah Daerah (Pemda), UU Perundangan Negara, serta UU Pengendalian Asset Negara. Oleh karenanya pihaknya menyarankan pemerintah dalam penerapan penyatuan Tubuh Otoritas Batam serta Wali Kota Batam untuk mengulasnya sesudah Pemilihan presiden 2019, hingga keadaan keadaan di lokasi semasing masih aman dengan politik.

Baca juga : Akreditasi Prodi UNEJ

"Jika dikerjakan (penyatuan Tubuh Otoritas Batam serta Wali Kota Batam) di kuatirkan akan memunculkan gejolak tidak baik, terutamanya di kelompok kalangan entrepreneur Kepri ataupun Batam," tuturnya. "Kami cuma ingin memperingatkan pemerintah supaya langkah itu dipending sampai kita ulas balik lagi tuntas Pemilihan presiden serta Pileg. Sekarang ini masing masing pihak mesti mengawasi keadaan yang aman menjalang pesta demokrasi," lebih Bamsoet.Selain itu, Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk menjelaskan, masukan penduduk Batam yang diharapkan ialah pemerintah pusat masih prinsip pada apakah yang sudah dipastikan sesuai dengan UU. Sesuai dengan pendapat Ketua DPR, Rajagukguk juga mengharap penyatuan Tubuh Otoritas Batam serta Wali Kota Batam dapat dipending sampai Pemilihan presiden 2019."Kami mengharap pun pemerintah mesti mengawasi Batam sebab Batam ini pula lokasi industri strategis nasional yang memberi peran besar pada bertumbuhan ekonomi. Kami mengharap pemerintah masih berkelanjutan atau prinsip yang berada di undang-undang kan oleh pemerintah sendiri," tuturnya.

Baca juga : Akreditasi Prodi UM

Awal mulanya, Menko Perekonomian Darmin Nasution ganti Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo serta melantik Edy Putra Irawady. Dia awal mulanya menjabat menjadi staf spesial Menko Perekonomian. Walau sebenarnya Kapasitas Lukita serta beberapa deputinya salama ini sangatlah bagus, tidak hanya dapat bangun komunikasi baik dengan internal petinggi BP Batam ataupun dari semua stakeholders dunia usaha di Batam termasuk juga dengan Pemkot Batam."Beliau (Lukita) pun dapat menarik investor serta tingkatkan perkembangan ekonomi yang awal mulanya kira-kira 2% naik jadi 4,27%, serta 7% tujuan tahun 2019. Jadi menurut saya Menko Darmin sebagai Ketua DK-PBPB Batam salah dalam memutuskan ini," tuturnya."Ditambah lagi tuturnya pimpinan ini pekerjaannya cuma menjalankan roda organisasi serta tidak memutuskan strategis, jadi diyakinkan tidak ada pekerjaan investasi sampai April ke depan. Ini tidak sama dengan perintah Presiden Jokowi dalam menarik investasi serta tingkatkan ekonomi," tuturnya.

Comments

Popular posts from this blog

Daftar Gugatan ke MK, Sandi Sebut Ini Langkah Konstitusional

PAN Tegaskan Tidak Pernah Minta Kursi Pimpinan Parlemen ke Jokowi

UG skorsing mahasiswa pembully Farhan