Bawaslu Minahasa Utara Temukan Warga Jepang Masuk Daftar Pemilih Tetap

Seseorang wanita, masyarakat negara Jepang atas nama Ran Natsukawa yang bertempat di Desa Treman, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Propinsi Sulawesi Utara, masuk dalam Rincian Pemilih Masih (DPT).

Baca juga : Biaya Kuliah STTT

Menurut Koordinator Divisi Pengawasan Jalinan Antar Instansi, Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara, Rahman Ismail, penemuan ini bermula dari info ada satu Masyarakat Negara Asing (WNA) masuk DPT Minut. Masyarakat negara Jepang itu bernama Ran Natsukawa yang terdaftar datang dari Desa Treman, Kecamatan Kauditan.

"Tempo hari pada Selasa 6 Maret 2019 kami telah lakukan cek serta ricek di lapangan," tutur Rahman, Rabu (6/3/2019).

Panwas Kecamatan Kauditan serta Panwas Desa Treman yang turun lakukan verifikasi faktual temukan ternyata benar yang berkaitan memang tinggal di desa itu. Hasil penemuan itu menurut Rahman belumlah langsung diungkap, akan tetapi dikerjakan penelusuran kembali di data base Komisi Penentuan Umum (KPU).

"Hasil dari itu nyatanya benar masuk dalam rincian pemilih masih hasil verifikasi ke-2 yang dipleno pada 13 Desember 2018 di KPU Minahasa Utara serta data online KPU pun data yang berkaitan tercatat," jelas Rahman

Menurut Rahman sesudah dikerjakan cross cek, nyatanya benar yang berkaitan adalah masyarakat negara asing serta tercatat menjadi pemilih di Tempat Pengambilan Nada (TPS) 7 Desa Treman. Saat penemuan itu, Bawaslu Minahasa Utara telah bekerjasama dengan KPU Propinsi serta KPU Pusat supaya nama yang berkaitan tidak masuk dalam rincian pemilih kembali.

"Masalah prasyarat mengapa yang berkaitan bisa KTP, itu bukan domain kami. Sebab domain kami ialah lakukan pemutakhiran pada rincian pemilih masih," lebih Rahman.

Baca juga : Biaya Kuliah UNG - Pendaftaran UNG

Selanjutnya Rahman menjelaskan sama dengan Undang-Undang Pemilu Nomer 7/2017 jika yang adalah harus pilih ialah penduduk Indonesia, masyarakat negara Indonesia, berusia 17 tahun serta pernah menikah. "Basic itu kita mereferensikan penghilangan nama yang berkaitan dari DPT," pungkas Rahman.

Dari Kartu Sinyal Masyarakat elektronik punya WNA itu tercantum Nomer Induk Kependudukan (NIK) 7106024907830001, atas nama Ran Natsukawa, kelahiran Jepang 9-7-1983, alamat Jagalah XIV Desa Treman Kecamatan Kauditan, kewarganegaraan Jepang.

Comments

Popular posts from this blog

Daftar Gugatan ke MK, Sandi Sebut Ini Langkah Konstitusional

PAN Tegaskan Tidak Pernah Minta Kursi Pimpinan Parlemen ke Jokowi

UG skorsing mahasiswa pembully Farhan