4 Tahun Jokowi-JK, Kemendagri Fokus Realisasikan Agenda Nawa Cita

Kemendagri konsentrasi mengawal poros pemerintahan dalam program Nawa Cita Pemerintah Joko Widodo (Jokowi)- Jusuf Kalla (JK). Beberapa agenda sukses dikerjakan dengan baik. Pengakuan ini dikatakan Mendagri Tjahjo Kumolo dalam Pertemuan Wartawan bersama dengan Kepala Staf Presiden berkaitan Capaian Kapasitas 4 Tahun Jokowi-JK, Kamis (25/10/2018).

Baca juga: Akreditasi Prodi UNIB

Point pertama dari pekerjaan Kemendagri yakni bangun jalinan tata kelola pemerintah pusat yang lebih efisien, efektif, percepat reformasi birokrasi dalam usaha untuk penguatan otonomi daerah. Ke-2, tingkatkan kemandirian pemerintahan jika pemerintah pusat hanya satu. “Serta pastikan program strategis nasional terwujud di tingkat propinsi serta kabupaten/ kota, bahkan juga sampai ke desa,” sambungnya.

Ke-3, berkaitan efektivitas serta efisiensi pemerintahan dari tataran peraturan. Tjahjo menjelaskan, sekarang ini ada ada seputar 43. 466 ketentuan, mulai UU sampai ketentuan bupati/wali kota. Jumlahnya itu belumlah termasuk juga ketentuan kecamatan serta desa yang melingkupi tiap-tiap proses pembangunan kebijaksanaan politik pembangunan di tiap-tiap tingkatan. “Kemendagri menggagalkan kira-kira 3300 Permendagri serta ketentuan daerah,” katanya.

Berkaitan kestabilan politik, Tjahjo menjelaskan, dibawah pengaturan Kemenkopolhukam, penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah berjalan dengan baik. Persiapan Pemilu Serentak 2019 ikut berjalan baik.

“Penyelenggaraan tiga Pemilihan kepala daerah Serentak 2015, 2017 serta 2018 sukses dikerjakan dengan aman, teratur dan lancar. Sekitar 33 propinsi, 415 kabupaten serta 93 kota telah melakukan Pemilihan kepala daerah dengan berjalan sukses,” katanya.

Baca juga: Akreditasi Prodi UBB

Tjahjo mengharap keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah ini dibarengi Pemilu Serentak 2019. Kemendagri berkelanjutan mengawal tiap-tiap tingkatan Pemilu Serentak 2019 dengan memberi suport kelancaran penerapan pekerjaan, kuasa serta keharusan penyelenggara Pemilu.

“Kesiapan serta suport penerapan Pemilu 2019 tidak lepas dari lahirnya UU No 7/2017 mengenai Penentuan Umum menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2019 untuk mengawal terselenggaranya Pemilu,” pungkasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Daftar Gugatan ke MK, Sandi Sebut Ini Langkah Konstitusional

PAN Tegaskan Tidak Pernah Minta Kursi Pimpinan Parlemen ke Jokowi

UG skorsing mahasiswa pembully Farhan