Kejati Naikkan Dugaan Korupsi Kolam Renang Brantas ke Penyidikan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa timur pastikan meningkatkan masalah pendapat korupsi kolam renang Brantas di Jalan Irian Barat 37-39 Surabaya ke level penyelidikan. Berarti, pendapat akan terjadinya tindak pidana yang merugikan keuangan negara telah terkuak.

Baca juga: Akreditasi Prodi UNILA

Akan tetapi, Kepala Kejati Jawa timur Sunarta mengakui, belum juga mengambil keputusan siapa yang jadi terduga dalam masalah yang disangka merugikan negara miliaran rupiah ini. “Tim telah setuju untuk naikkan ke penyelidikan (masalah kolam renang Brantas). Nantikan saja. Ini jadi bukti jika kami serius untuk menginvestigasi masalah ini, tidak akan kami hentikan,” katanya, Senin (22/10/2018).

Selain itu, Asisten Tindak Pidana Spesial (Aspidsus) Kejati Jawa timur, Didik Farkhan Alisyahdi membetulkan gagasan naiknya penyidikan masalah ini ke level penyelidikan. Pihaknya mengakui perlu dikit kembali untuk masalah ini naik ke level penyelidikan. “Minggu depan diumumkan (level penyelidikan), kurang dikit,” katanya.

Bekas Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri surabaya ini memberikan, waktu lalu baru lakukan ekspose berkaitan masalah kolam renang Brantas. Untuk resminya, Didik mengakui belumlah diteken oleh pimpinan. “Tim telah setuju untuk naik level penyelidikan. Tetapi belumlah ada tanda-tangan dari Kepala Kejati. Jadi nantikan dahulu, peluang minggu kedepan (ini) diumumkan,” katanya.

Pengusutan masalah ini berawal sesudah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan laporan ke Kejati jika ada beberapa asset Pemkot Surabaya yang beralih ke tangan swasta. Perpindahan itu disangka dipenuhi oleh beberapa cara yang melanggar hukum.Beberapa asset yang dilaporkan ke Kejati Jawa timur salah satunya gedung Gelora Pantjasila Jalan Indragiri, tanah di Jalan Upa Jiwa, tanah di Jalan Kenari, gedung PT Iglas di Jalan Ngagel serta kolam renang Brantas.

Baca juga: Akreditasi Prodi UMS

Masalah pendapat korupsi karena penyalahgunaan asset kolam renang yang dibuat Belanda pada 1924 ini bermula dari kerja sama Pemkot Surabaya dengan pihak ke-3 dalam pengendalian asset yang memiliki luas 222 mtr. persegi itu sampai berubah tangan kepemilikan ke pihak ke-3. Pemkot sudah sempat ajukan tuntutan, akan tetapi kalah sampai tingkat Mahkamah Agung (MA).

Comments

Popular posts from this blog

Daftar Gugatan ke MK, Sandi Sebut Ini Langkah Konstitusional

PAN Tegaskan Tidak Pernah Minta Kursi Pimpinan Parlemen ke Jokowi

UG skorsing mahasiswa pembully Farhan