Irman Gusman Yakin MA Kabulkan PK Kasusnya Saiful Munir, Okezone

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengadakan sidang kelanjutan permintaan peninjauan kembali (PK) yang diserahkan bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

Persidangan beragendakan pembacaan respon jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diselenggarakan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Baca juga: Jurusan di UPNV Jakarta

Irman optimis peninjauan kembali (PK) yang diajukanya akan dipenuhi Mahkamah Agung (MA), walau jaksa KPK minta majelis hakim menolaknya.

“Insya Allah (dikabulkan-red) kok. Lihat saja muka saya. Orang salah buat ketetapan kan bisa jadi,” kata Irman di celah sidang PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/10/2018), seperti diambil dari Okezone.

Menurutnya, apakah yang dikatakan Jaksa KPK pada hakim dalam sidang ini hari cuma normatif, legalistik serta formalistik tiada lihat dengan holistik berkaitan bukti-bukti kesalahan yang telah dikatakan team pengacaranya.

Selain itu, dalam persidangan, Jaksa KPK minta majelis hakim menampik semua fakta PK yang diserahkan oleh Irman Gusman.

Jaksa memiliki pendapat, tidak ada kondisi (novum) baru atau kekhilafan hakim dalam lakukan putusan dalam mengajukan PK terpidana masalah suap import gula Irman Gusman.

“Sehingga begitu tidak pas jika mendalilkan terdapatnya kekhilafan hakim atau di memutuskan masalah mengajukan PK," kata jaksa Dame Maria Silaban.

Atas basic itu, jaksa memandang permintaan PK Irman Gusman tidak penuhi unsur Masalah 263 Undang Undang Nomer 8 Tahun 1981 mengenai hukum acara pidana.“Ditolak atau tidak bisa di terima,” kata Maria.

Baca juga: Jurusan di UPNV JATIM

Dalam masalah suap import gula, Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Irman divonis dapat dibuktikan bersalah terima suap Rp 100 juta berkaitan kuota pembelian gula import di Perum Bulog.

Suap itu di terima dari pasangan suami istri, Xaveriandy Sutanto serta Memi. Kedua-duanya adalah entrepreneur gula asal Sumatera Barat. Hakim menyebutkan Irman sudah memengaruhi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti supaya bisa memberi kuota pembelian gula import pada Memi.

Comments

Popular posts from this blog

Daftar Gugatan ke MK, Sandi Sebut Ini Langkah Konstitusional

PAN Tegaskan Tidak Pernah Minta Kursi Pimpinan Parlemen ke Jokowi

UG skorsing mahasiswa pembully Farhan